Penyerahan Berkas CPNS Paling Lambat 18 Januari

SERATUS empat puluh sembilan peserta lulus CPNS menyimak arahan dan petunjuk pemberkasan dokumen CPNS oleh BKPSDM, Selasa (8/1/2018). FOTO: DOK. BKPSDM BANGGAI
SERATUS empat puluh sembilan peserta lulus CPNS menyimak arahan dan petunjuk pemberkasan dokumen CPNS oleh BKPSDM, Selasa (8/1/2018). FOTO: DOK. BKPSDM BANGGAI

BANGGAI RAYA- Pemda Banggai secara resmi telah mengumumkan pelamar CPNS yang lulus dalam seleksi pengadaan CPNS tahun 2018. Dari 1.937 pelamar di instansi Pemda Banggai, sebanyak 149 lulus menjadi CPNS, terdiri dari 139 pelamar formasi umum dan 10 pelamar khusus eks honorer kategori II.

Selasa (8/1/2019) bertempat di Ruang Rapat Umum, Kantor Bupati Banggai, diberikan pembekalan, petunjuk serta arahan oleh BKPSDM kepada 149 peserta CPNS yang dinyatakan lulus. Pembekalan berkaitan dengan tahapan pemberkasan dalam rangka pengusulan NIP ke BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam menuturkan, pemberkasan merupakan tahapan lanjutan yang akan diikuti peserta yang lulus CPNS. Berkas para peserta menjadi bahan usulan ke BKN untuk penetapan NIP. “Setelah seluruh berkas dilengkapi maka kami mengusulkan ke BKN untuk penetapan NIP. Ketetapan waktu usul penetapan NIP menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018,” kata Soffian.

Mantan Kabag Humas Setda Banggai ini berpesan kepada seluruh peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus, agar kedepan bisa menjalankan tugas dengan baik. “Saya berharap setelah dinyatakan resmi 100 persen PNS, agar bisa melaksanakan tugas dan bekerja sesuai harapan. Sehingga bisa menjadi abdi negara yang berkualitas dan punya dedikasi,” pesannya.

Kepala Bidang Pemberhentian, Pegadaan dan Informasi, BKPSDM Kabupaten Banggai, Amrizal Latif menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus CPNS diminta untuk melengkapi berkas paling lambat hingga 18 Januari.

“Kami beri kesempatan untuk pemasukan berkas hingga 18 Januari. Setelah itu dilakukan verifikasi untuk selanjutnya diserahkan ke BKN untuk penetapan NIP,” ungkap Amrizal.

Ia menjelaskan, berkas yang disiapkan peserta antara lain ijasah, SKCK, surat pernyataan tidak akan pindah selama 10 tahun, akreditasi dan lainnya. NAL

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak

LATEST ARTICLES