BANGGAI KETIBAN 500 BANTUAN RUMAH SWADAYA

BANGGAI RAYA- Tahun 2018 ini, Kabupaten Banggai mendapatkan jatah untuk menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sebanyak 500 penerima bantuan tersebar di sejumlah desa dan kecamatan.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banggai, Alfian Djibran mengatakan, BSPS merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program BSBS dikenal sebagai program bedah rumah.

Tujuan dari program BSPS terbangunnya rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Untuk tahun ini Kabupaten Banggai mendapat jatah 500 Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),” kata Alfian di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018).

Menurut dia, perumahan swadaya diartikan sebagai perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. “Program BSPS untuk meningkatkan kualitas rumah beserta sarana dan prasara. Dengan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Rumah swadaya atau rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat menjadi solusi penanganan rumah tak layak huni (RTLH) di wilayah-wilayah Indonesia. Salah satu skema bantuan untuk menghadirkan kegiatan rumah swadaya tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BSPS ini kemudian diberikan ke pemerintah kabupaten atau provinsi untuk disalurkan ke masyarakatnya yang membutuhkan. BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Dari definisi tersebut, dapat dipastikan BSPS memiliki tiga kriteria bantuan obyek yakni peningkatan kualitas (PK), pembangunan baru (PB), dan pembangunan PSU.

Untuk PK, RTLH menjadi sasaran program BSPS dan yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah RTLH dengan kondisi tak memenuhi persyaratan seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimal luas bangunan, dan atau kesehatan penghuni. Setidaknya ada sembilan kriteria ketidaklayakan sebuah rumah. Adapun kriteria-kriteria tersebut adalah luas lantai per kapitanya kurang dari 7,2 meter persegi,dan jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya.

Kemudian jenis dinding rumah terbuat dari bambu, lantainya tanah, tak memiliki akses ke sanitasi layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tak ada akses ke air minum layak. NAL/KMP

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak