Biaya Distribusi Rastra Buko Belum Dilunasi

Lukman Umafagur
Lukman Umafagur

BANGGAI RAYA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkep, Lukman Umafagur menegaskan, beras sejahtera (Rastra) bukanlah beras miskin (Raskin). Raskin adalah beras subsidi yang kewenangan penyalurannya dapat dilakukan oleh pemerintah kecamatan dengan biaya yang telah ditetapkan kepada masyarakat.

Sedangkan Rastra merupakan beras bantuan sosial. Karena berbentuk bantuan sosial, maka kewenangan penyalurannya menjadi tanggung jawab Dinsos. "Harus dipahami terlebih dahulu apa itu Rastra," kata Lukman kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).

Terkait belum tersalurnya Rasta jatah Kecamatan Buko, Lukman mengamini hal itu. Alasannya, karena Pemerintah Kecamatan Buko belum membayar biaya distribusi Rastra pada Triwulan I (Januari, Februari dan Maret) dan Triwulan II (April, Mei dan Juni). Lukman juga mengakui, penunjukan pihak ketiga untuk mendistribusikan rastra itu dilakukan oleh Dinsos.

Namun ketetapan itu tidak ditempuh secara sepihak. "Sebelumnya kami telah mengundang seluruh camat se Bangkep. Pada pertemuan itu kami ingin mempertemukan camat dengan pihak ketiga untuk membicarakan hingga melahirkan solusi tentang metode pendistribusian," terangnya.

Hingga akhirnya diputuskan bahwa pendistribusian diserahkan kepada pihak ketiga dengan ketetapan besaran biaya bervariasi tergantung jarak kecamatan. Sayangnya, dari total 12 kecamatan, hanya Camat Buko yang tidak menghadiri pertemuan itu. “Toh kenyataan hari ini hanya Kecamatan Buko yang bermasalah," tutur Lukman.

Lukman juga menuturkan bahwa tanggung jawab pembayaran biaya distribusi terlanjur melekat di DPA kecamatan. Mungkin, menurut dia, atas dasar itu Camat Buko khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika penunjukan pihak ketiga dilakukan Dinsos. Meski begitu, Lukman memastikan bahwa Camat Buko, Rabu kemarin telah berkoordinasi dengan kepala bidang di Dinsos.

Hasil koordinasinya adalah, camat segera melunasi biaya distribusi di Triwulan I dan Triwulan II, agar jatah untuk Triwulan III (Juli, Agustus dan September) dan Triwulan IV (Oktober, November dan Desember) segera didistribusikan. “Mungkin karena sudah ada desakan, Camat Buko langsung berniat menyelesaikan persoalan administrasi," pungkasnya. RAM

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak