Kanit Intel Polsek Nuhon memusnahkan bahan baku pembuat miras jenis cap tikus. FOTO: ISTIMEWA
BANGGAI RAYA- Personik Polsek Nuhon, Sabtu (15/12/ 2018) sekitar pukul 12.30 Wita memusnahkan tempat pembuatan minuman keras jenis cap tikus milik Yanto Sulaeman alias Yan (30), warga Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon.
Temuan itu berdasarkan informasi dari warga bahwa Sulaeman telah memproduksi kembali miras jenis cap tikus. "Dari informasi itu, Kanit Intel Polsek Nuhon bersama seorang personil mendatangi TKP. Setelah di TKP ditemukan yang bersangkutan sementara memasak saguer untuk dijadikan cap tikus," kata Kapolsek Nuhon Iptu
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen berisi saguer sebagai bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus. Delapan jerigen ditumpah di TKP dan 1 jerigen dibawa ke Polsek Nuhon, Iptu Asdar.
Sementara yang bersangkutan saat ini tengah diamankan di Mapolsek Nuhon untuk dilakukan proses hukum. "Pemilik miras kita akan proses hukum, sebab yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan pembinaan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuataan, namun yabg bersangkuytan tetap mambuat miras, sehingga kita proses hukum," tandas Iptu Asdar. MAD