BANGGAI RAYA- Sebanyak 214 badan usaha yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai menunggak iuran kepesertaan dengan estimasi sekitar Rp3,8 miliar.
Ratusan badan usaha itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Informasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Sahid Wahid saat kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Evaluasi Kerja Sama Operasional dan Rencana Kerja Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Banggai Tahun 2019, Kamis (20/12/2018).
Rapat kerja sama operasional ini digelar di Hotel Swiss Bellin Luwuk yang dipimpin langsung Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kajari Banggai, Ramdhanu Dwiyantoro.
“Sampai saat ini terdapat 214 badan usaha yang menunggak iuran estimasi total Rp3,8 miliar,” ujar Sahid Wahid.
Lebih rinci, usai kegiatan tersebut kepada media ini Sahid mengatakan, angka Rp3,8 miliar itu masih perkiraan. “ Nanti kedepannya akan dilakukan kunjungan bersama dengan teman-teman di Forum Kepatuhan dan Pengawasan. Apabila masih tidak kooperatif akan dilakukan tindakan hukum,” katanya.
Agar semua perusahaan taat membayar iuran kepesertaan di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, kedepan ia akan membuat surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Banggai untuk melakukan penagihan. “Sebenarnya angka Rp3,8 miliar itu belum bisa dipastikan, karena sistem membaca juga yang belum membayar iuran di bulan Desember. Sementara dikatakan menunggak itu apabila di atas tiga bulan,” terangnya.
Ia menerangkan, perusahaan yang tidak membayar iuran di atas tiga bulan, sebanyak 107 badan usaha. Kisarannya sekitar Rp1,1 miliar.
Kemudian, Kajari Banggai, Ramdhanu Dwiyantoro dalam arahannya mengatakan, kedepan seluruh perusahaan yang menunggak iuran agar diproses dengan ketentuan, namun tetap dalam kaidah hukum yang berlaku.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) memaparkan, untuk pendaftaran perizinan perusahaan telah menggunakan sistem online single submission (SOS) atau dikenal dengan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sehingga, ia berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu untuk menyosialisasikan yang lebih intensif terkait hal itu.
Sementara, Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng untuk Wilayah Banggai, Jein Akumoh berharap, kedepannya anggota forum ini dapat terjun langsung ke lapangan (badan usaha) untuk mengecek langsung tenaga kerja dan kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi seperti banyak kasus tenaga kerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti disampaikan oleh Ketua SBSI Banggai, Iswanto Hasan. Dari beberapa kasus ketenagakerjaan yang didampinginya, rerata kasus mengenai upah di bawah standar dan tidak mendapatkan jaminan sosial, utamanya BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum menutup kegiatan FGD, Ketua Forum Kepatuhan dan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, Ramdhanu Dwiyantoro berharap dalam kuartal pertama 2019 tidak ada lagi badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. JAD