Kasek Salahgunakan KIP, Akan Disanksi

BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran menegaskan kepada para kepala sekolah di tingkat SD dan SMP untuk tidak menyalahgunakan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) miliik peserta didik.

Jika itu terjadi, Tasrik Djibran berjanji, akan memberikan sanski. “Bantuan Dana KIP itu adalah merupakan kewenangan dari para peserta didik yang berada pada satuan pendidikan di wilayah tersebut. Tidak bisa diutak-atik oleh siapa pun, termasuk kepsek dan guru, tidak bisa diganggu gugat, karena itu adalah hak dari para peserta didik,” tekan Kadisdik Banggai, Tasrik Djibran kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dana KIP itu menurutnya, merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para peserta didik. Dananya digunakan untuk membiayai proses pendidikan.
Dia menegaskan, apabila para kepala sekolah atau guru di satuan pendidikan, baik itu tingkat SD maupun SMP yang menyalahgunakan dana KIP, maka akan ditindaki sesuai dengan aturan yang ada.
“Dana itu akan dipergunakan siswa untuk proses melanjutkan sekolah. Kalau sampai kami dapatkan, maka kami akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah atau guru itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berjanji akan mengambil tindakan tegas, kalau sampai kami temukan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan katanya, sudah pernah menemukan, kepala sekolah menyalahgunakan dana KIP itu. “Kami sudah tindaki, kami nonjobkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PIP merupakan kerjasama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau prioritas untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (SD/MI, hingga anak lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (paket A hingga paket C, serta kursus standar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkina putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Setiap penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP. Siswa bisa mendaftar dengan membawa kartu keluarga sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Besaran dana PIP yang diterima peserta didik, yaitu untuk SD/MI/ Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP//MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biayai pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biayai transfortasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi. RUM

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak