2018, Hanya 2 Warga Ajukan Poligami


BANGGAI RAYA- Tahun 2018 ini, Pengadilan Agama Kelas I Luwuk telah melayani dua warga Kabupaten Banggai yang mengajukan permintaan permohonan untuk izin poligami.

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).
Setidaknya, terdapat dua perkara yang diajukan tahun ini. Namun, dari dua perkara itu, salah satunya telah dicabut. Sedangkan satunya lagi masih dalam tahap persidangan.

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Kelas I Luwuk, Rukiyah Mustamin kepada Banggai Raya di Kantor Pengadilan Agama Luwuk di Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (5/12/2018) menyebutkan, tahun sebelumnya (2017), pengadilan agama juga telah menangani perkara permintaan izin poligami.

Dia menjelaskan, untuk permohonan poligami tersebut, bisa diajukan para suami yang ingin menikah lagi. Dan itu sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, bahwa seorang laki-laki bisa menikah lebih dari satu perempuan.

Suami yang mengajukan poligami tentu harus punya alasan. Pertama, istri tidak bisa melayani sang suami. Kedua, istri itu cacat badan, tidak bisa memberikan keturunan dan apa saja. “Poligama, tapi dengan catatan yang bersangkutan harus mengusulkan izin poligami ke pengadilan agama dan juga harus ada izin dari istri. Itu antara lain,” cetusnya.

Poligami itu sebut dia, tidak semudah perkiraan orang. Sebab begitu mengajukan permohonan, pengadilan agama tidak langsung mengabulkan permohonannya. Diatur dalam ketentuan. Si suami akan diidentifikasi, apa saja harta yang diperoleh dengan istri yang pertama. Jenis harta identifikasi itu akan diajukan dalam permohonan poligami.

Langkah itu dilakukan untuk menghindari konflik dengan istri kedua. Akibat, istri pertama mengklaim harta.

Suami haru memperlihatkan penghasilannya, kalau ASN harus mendapatkan keterangan dari bendahara, berapa besaran gaji. Atau ada usaha lainnya. Nanti pada persidangan itu dihadirkan saksi sebanyak dua orang. Nah, sebelum berproses sidang, akan ada namanya mediasi. Mempertemukan dua pihak berperkara. RUM

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak

BE SMART, READ MORE