BANGGAI RAYA- Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi menetapkan sebanyak 268 pelamar CPNS di instansi Pemda Banggai berhak mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seluruh peserta yang berhak melanjutkan tes SKB tersebut telah melalui proses perankingan sesuai dengan ketentuan PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam mengungkapkan, sebanyak 268 pelamar CPNS yang akan mengikuti ujian SKB terdiri dari peserta yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Bdasar (SKD) dan peserta SKD yang memenuhi standar nilai kumulatif sesuai PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
“Hasil penetapan peserta CPNS yang mengikuti ujian SKB sudah kami terima. Sebanyak 268 peserta dinyatakan berhak lanjut mengikuti ujian SKB,” kata Soffian Datu Adam kepada Banggai Raya, Selasa (4/11/2018).
Ia menjelaskan, dalam salinan hasil putusan Panselnas, tidak menyertakan formasi yang tidak dilamar. “Yang mengikuti ujian SKB adalah peserta yang telah mengikuti tes SKD dan telah mendaftar pada formasi yang tersedia,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kabag Humas Setda Banggai ini menambahkan, khusus pelamar jalur kategori dua tidak diikutkan dalam ujian SKB. “Akan tetapi dari 14 pelamar kategori II terdapat 10 (sepuluh) peserta yang mencapai nilai kumulatif SKD sesuai PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018,” terangnya.
Hasil perengkingan tersebut akan diumumkan salah satunya di media sosial. “Nanti hasil dari Panselnas akan diumumkan lewat media sosial facebook,” tutur dia lagi.
Bagi peserta yang akan mengikuti ujian SKB, Soffian berpesan agar mempersiapkan diri dengan terus belajar agar bisa memperoleh hasil memuaskan. “Dan jangan lupa hindari calo yang mengaku dapat meloloskan menjadi CPNS. Karena rekrutmen CPNS sangat ketat,” pintanya.
Permenpan 61 Tahun 2018 memuat sejumlah poin. Pasal 1 menyebutkan peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB.
Pasal 2 menjelaskan, peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri atas: a. Peserta yang memiliki nilai ambang batas SKD. b, peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Pada peraturan yang baru ini, terjadi perubahan pada nilai kumulatif seperti penjelasan Pasal 3 huruf a) nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255. c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255. d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255. e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 menjelaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila: a) tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. b) belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5 menjelaskan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan: a) peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi. b) apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif sama penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). c) apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP,TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga (3) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai yang sama diikutsertakan.
Pada Permenpan Nomor 61 tahun 2018 ini, peserta yang mengikuti SKB akan dibagi dalam dua kelompok seperti penjelaskan Pasal 6 ayat 1 huruf a) peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. b) apabila jumlah peserta SKB kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik. c) jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. d) apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK. e) apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selissih antara jumlah alokasi formasi degan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama diikutsertakan.
Ayat (2), peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Ayat (3), peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi degan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Dalam Permenpan 61 Tahun 2018 ini pula, mengatur tentang pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf e) khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang belum mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik, f) khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
Ayat (2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi. NAL
Keterangan Foto: BUPATI Herwin Yatim, Wakil Bupati Mustar Labolo, Sekretaris Daerah Abdullah Ali, meninjau lokasi ujian ujian SKD CPNS, Jumat tanggal 9 November 2018. Foto: DOK. BKPSDM BANGGAI