BANGGAI RAYA - Sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 61 Tahun 2018, tentang aturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 diterbitkan, maka pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tertunda.
Bahkan, hingga Senin kemarin (3/11/2018) Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai belum menerima informasi resmi kapan ujian SKB dilaksanakan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam mengatakan, dengan PermenPAN-RB Nomor 61 tahun 2018, pengisian formasi CPNS dilakukan sistem rangking. Dimana pelamar yang tidak mencapai passing grade SKD masih bisa mengikuti tahapan SKB dengan catatan nilai ambang batas 255 untuk formasi umum.
Namun, hasil perangkingan yang dilakukan Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum diterima BKPSDM. Sehingganya proses pelaksanaan ujian SKB belum bisa ditentukan waktunya.
“Kami belum menerima input hasil perangkingan. Hasil perangkingan yang sementara ditunggu. Untuk selanjutnya dilakukan tahapan ujian SKB. Hingga saat ini (Senin kemarin, red) belum ada informasi resmi baik hasil perangkingan maupun jadwal ujian,” terangnya.
Ia berharap kepada pelamar yang telah mengikuti tes SKD untuk tetap bersabar hingga ada informasi resmi. “Kami harap para pelamar harus bersabar. Bagi pelamar yang lulus passing grade SKD tidak ada perubahan yakni 36 orang,” cetusnya. NAL