Jangan Terjebak Polemik Kotak Suara 'Kardus'

bawaslu banggai
Bawaslu Banggai, saat berada di gudang penyimpanan logistik pemilu 2019, Selasa (18/12/2018). FOTO: ISTIMEWA


BANGGAI RAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, mendatangi gudang penyimpanan logistik pemilu 2019, Selasa (18/12/2018). Ketua Bawaslu Banggai, Welly Ismail, bersama tiga anggotanya, masing masing Irman Budahu, Nurjana Ahmad, Bece Abd. Junaid serta Kepala Sekretariat, Ruwaida Pawari ditemani oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Atriyani Budahu bersama staf sekretariat KPU, menuju ke tempat penyimpanan logistik yang menggunakan bangunan gudang milik Dinas PUPR Banggai, tak jauh dari Kantor KPU Banggai.

Di tempat itu, Welly Ismail bersama anggotanya memeriksa keadaan dari kotak suara berbahan karton kedap air itu, keadaan tempat penyimpanannya serta memastikan bahwa jumlahnya sesuai dengan jumlah yang pernah dirilis oleh KPU Banggai, yakni sebanyak 6.043 kotak suara, untuk kebutuhan 1.162 TPS se Kabupaten Banggai.

Kepada Banggai Raya usai melakukan pemeriksaan, Ketua Bawaslu Welly Ismail mengatakan bahwa keadaan tempat penyimpanan logistik yang akan digunakan untuk pemilu serentak 2019 itu, sudah sesuai standar.

Hanya saja, karena penyimpanannya masih akan dilakukan selama beberapa bulan sebelum didistribusikan menjelang hari pencoblosan, maka Welly meminta agar dilakukan pemeriksaan secara periodik, terutama dari segi keamanan.

Terkait polemik yang berkembang, soal pro dan kontra bahan kotak suara itu, Welly mengatakan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak, terutama KPU mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan Pemilu.

Menurutnya, hal ini lebih penting daripada terjebak dalam polemik penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air atau kotak suara kardus.

Welly mengatakan, KPU harus dapat memastikan petugas di lapangan untuk memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan kotak suara.

"Bagaimana KPU memastikan petugas yang ada di lapangan bisa mengamankan kotak suara dengan baik, bagaimana SOP-nya, seperti apa pengawasannya," kata Welly Ismail.

Menurut dia, polemik penggunaan kotak suara kardus di masyarakat bukan kesalahan KPU sepenuhnya. KPU dianggap hanya mengimplementasikan Pasal 341 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pasal di UU Pemilu tersebut kata dia, merupakan bagian konsensus antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu untuk menggunakan kotak suara bukan aluminium seperti yang dulu digunakan.

Beberapa varian bahan kotak suara seperti plastik, mika, kaca hingga karton kata Welly, juga sudah disimulasikan sejak September. Varian bahan tersebut untuk memenuhi spesifikasi kotak transparan yang tertuang dalam penjelasan Pasal 341.

"Pilihan-pilihan tersebut kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, karena memang spesifikasi perlengkapan pemungutan suara termasuk kotak suara harus dituangkan dalam PKPU. Ini kemudian disepakati dan disahkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018," katanya.

Namun dia juga meminta agar KPU menjelaskan kepada publik terkait urgensi penggunaan kotak suara karton secara komprehensif, agar dapat menjawab spekulasi dan kontroversi. Sehingga kata dia, publik tidak dibawa ke arah spekulasi dan informasi yang sifatnya menyesatkan. FRB

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak