Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh melepas seragam Yohanis Paturu di upacara pemberhentian. FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI
BANGGAI RAYA– Kapolres Banggai, AKBP Moch. Sholeh memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polsek Toili di Lapangan Mapolres Banggai, Senin (17/12/2018).
Upacara itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: Kep/25/ XI/2018/Sahlur, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
“Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” tutur AKBP Moch. Sholeh.
Kepada Yohanis, Kapolres menyampaikan, agar tetap semangat dalam menjalani hidup, tetap berbuat baik dan jangan pernah mengulangi kesalahan yang telah dibuat lalu.
“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya, karena satu anggota Polri telah menjadi masyarakat sipil,” kata Kapolres Moch Sholeh saat memberikan arahan di Upacara PTDH.
“Pemberhentian secara tidak hormat merupakan cambukan bagi kita semua, agar menjadi pelajaran bagi seluruh anggota lain untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Polri. Jangan buat pelanggaran, mari sama sama kita saling mengingatkan untuk menjaga baju Polri ini,” pinta Kapolres Moch. Sholeh. MAD