Polsek Toili Amankan Sepasang ABG di Penginapan


BANGGAI RAYA- Jajaran Polsek Toili menangkap sepasang remaja yang baru berumur 18 tahun di Penginapan Happy II Wakhit warga Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili, pada Sabtu (09/12/2018) sekitar Pukul 21.30 Wita.

Dua remaja yang berlainan jenis kelamin itu, Laki laki bernama Jein (18), warga Desa Tanah Abang dan perempuan bernama Sindi Ayu Nelasari (18),warga Desa Ondo Ondolu Kecamatan Batui. Keduanya ditemukan dalam kamar penginapan.

“Mereka bukanlah pasangan suami istri, sehingga keduanya diamankan di Mapolsek Toili untuk diberikan pembinaan. Kedua remaja itu tertangkap oleh personil Polsek Toili ketika sedang melakukan razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat),” Kata Kapolsek Iptu Akhwan.

Menurutnya, Razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Toili pada Sabtu Malam, menyasar sejumlah lokasi penjualan miras, penginapan, dan tempat tempat hiburan yang diduga ilegal. Operasi Pekat oleh jajaran Polsek Toili dibuat dua regu.

“Regu I dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jhoniniksen Lamahan, Regu II di bawah Pimpinan Kanit Binmas Iptu Sami Tumondo,” terang Iptu Akhwan

Kapolsek Iptu Khawan menyebutkan untuk regu I menyasar wilayah Kecamatan Moilong, berhasil menyita sebanyak 135 botol miras jenis Marten Jumbo, 28 botol miras jenis Bir Putih, 81 botol miras jenis Bir Hitam dan 34 kantong miras jenis cap tikus. Miras tersebut ditemukan di tiga tempat, yakni Kios milik Putmaina warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Moilong, dan Rumah Erno Siara, Desa Karanganyar Kecamatan Moilong dan Rumah kediaman Wiwik Ekawati warga Desa Karanganyar Kecamatan Moilong. MAD

Keterangan Foto: Personil Polsek Toili ketika melakukan pemeriksaan di rumah salah satu warga penjual miras. FOTO : DOK. Humas Polres Banggai

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak

LATEST ARTICLES