Jual Miras, Warga Bahari Makmur Dibekuk

Pemilik miras ketika ditemukan petugas. FOTO: DOK POLSEK LAMALA 

BANGGAI RAYA– Warga Desa Bahari Makmur, Kecamatan Lamala bernama Kristian (48), tertangkap oleh personil Polsek Lamala Kamis (3/1/2019), sekitar pukul 15.30 Wita, karena menjual minuman keras jenis cap tikus dan minuman berkemasan jenis Bir.

Kapolres Banggai AKBP Moch sholeh melalui Kapolsek Lamala, AKP Maikun mengatakan, razia di kediaman Kristian setelah mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan, jika yang bersangkutan diduga melakukan penjualan miras. Hasilnya di rumah Kristian ditemukan sebanyak 4 kantong miras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik gula isi 1 Liter. Ada pula minuman bekas Botol Bir bintang yang diduga sehabis digunakan pesta miras.

“Usai mengamankan barang bukti, dilakukan penyitaan BB kemudian dilakukan pembinaan,” kata Kapolsek Maikun. MAD

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak