Ruslan Husen |
BANGGAI RAYA - Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, mengatakan bahwa partai politik sebagai peserta pemilu mendominasi pelanggaran jelang pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pelanggaran, mayoritas itu ternyata dilakukan oleh partai politik,” ujarnya.
Ruslan menguraikan berdasarkan data Bawaslu Sulteng, pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik berjumlah 577 pelanggaran di Sulawesi Tengah.
Padahal, kata dia, sejak dimulainya tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Sulteng telah mengeluarkan 468 imbauan, begitupula dengan permintaan bahan keterangan yang jumlahnya mendekati angka tersebut.
Disisi lain, Bawaslu Sulteng, kata dia, gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran yang melibatkan unsur partai politik di Sulteng.
“Tapi ternyata, walaupun sudah ada upaya pencegahan yang sistematis dan masif dilakukan jajaran pengawas pemilu. Namun tetap juga terjadi pelanggaran pemilu,” ucap dia.
Berdasarkan data Bawaslu pelanggaran yang paling sering terjadi dilakukan yaitu pada masa tahapan kampanye, termasuk bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh tim dari pasangan capres dan cawapres, calon DPD dan ASN.
“Bahkan kepala desa, aparat desa, anggota BPD juga masih ditemukan oleh jajaran pengawas pemilu melakukan pelanggaran,” tutur Ruslan.
Dirinya menambahkan, bahwa Bawaslu senantiasa melakukan atau mengedepankan fungsi pencegahan. Fungsi pencegahan itu bersifat normatif seperti sosialisasi, imbauan dan sebagainya. FRB