Banggai Penghasil Miras Cap Tikus


cap tikus banggai

BANGGAI RAYA– Kabupaten Banggai tidak hanya dijuluki sebagai salah satu daerah penghasil migas, tetapi juga dearah penghasil minuman keras jenis cap tikus. Betapa tidak, selama beberapa hari jelang pisah tahun, aparat gabungan TNI dan Polres Banggai beserta jajarannya melakukan razia penyakit masyarakat menyasar pusat penjualan dan pembuatan minuman keras.

Alhasil, ratusan liter minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik gula, botol minuman mineral serta jerigen disita oleh petugas. Sebagian pemilik miras diberikan pembinaan dan sebagiannya menjalani proses hukum.

Terhitung sejak tanggal 28 sampai 30 Desember 2018, mencapai ratusan liter miras jenis cap tikus.
Berikut reportase razia yang dilakukan oleh personil gabungan Polres Banggai dan Sat Pol-PP, yang melakukan operasi untuk mengamankan jalannya sambut pisah tahun berhasil menyita puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di salah satu warung di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (29/12/2018).

“Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 56 kantong dan 48 botol miras cap tikus masing-masing ukuran setengah liter,” ungkap Kabag Ops Kompol Dj. Darise . Pemilik bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Banggai guna penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.00 Wita, jajaran Polsek Nuhon yang sedang melakukan patroli rutin menemukan sebanyak 8 kantong miras jenis cap tikus. Pemilik miras bernama Utu (38), warga Desa Tomeang diberikan pembinaan.

Di hari yang sama pula Sabtu (29/ 12/2018), sekitra pukul 16.30 Wita di wilayah Hukum Polsek Batui, ditemukan sebanyak 23 kantong minuman jenis cap tikus. Miras tersebut merupakan milik tiga warga Desa Honbola Kecamatan Batui. Di antaranya, disita dari seorang IRT bernama Evi (40), Agus (29) Efniel Kulilim (45). Ketiga pemilik miras diberikan pembinaan.

Sedangkan operasi jajaran Polsek Bunta, Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 11.00 Wita, dengan sasaran pembuatan miras (Balombong) di Desa Laonggo, Kecamatan Bunta. Operasi tersebut menemukan dua tempat produksi Cap Tikus, yakni milik Ebe (51) warga Desa Laonggo, Kecamatan Bunta dan satunya milik Sandi (41), warga Desa Tindung, Kecamatan Simpang Raya.

Kedua pemilik tempat pembuatan cap tikus kini diamankan di Mapolsek Bunta. Sebelumnya pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 17.00 Wita, menemukan sebanyak 30 kantong miras siap edar. Dari hasil pengembangan temuan miras siap edar, ditemukan dua tempat pembuatan miras.

Dengan kondisi tersebut, maka pasokan dan produksi minuman keras jenis cap tikus di sejumlah Kecamatan Bunta, Nuhon, Pagimana, Batui, Batui Selatan dan Toili masih banyak yang melakukan produksi. Berkaca sebelumnya jajaran Polsek Batui di bulan Desember 2018, telah memusnahkan sebanyak dua lokasi pembuatan miras. Sedangkan jajaran Polsek Toili hanya mampu mendapatkan dari hasil razia yang dilakukan di sejumah tempat penjualan. MAD

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak