Polres Banggai Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Tembus

FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI
Konferensi Pers, Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh didampingi Kasat Reskrim Polres Banggai bersama tersangka (berbaju tahanan). FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI


BANGGAI RAYA- Polres Banggai merilis kasus pembunhanan berencana yang terjadi 12 Januari 2018 lalu di Jalan Sutarjo, komplek Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh dalam keterangan persnya menyebutkan, dugaan kasus pembunuhan itu bermula ketika tersangka Mahyudin alias Toni diduga dengan sengaja memasang kabel telanjang yang dialiri listrik tepatnya di jendela kamar tidur miliknya. Alasan tersangka mamasang kabel telanjang disebabkan kesal, karena kamar tidurnya sering mengalami kecurian.

“Alasan pelaku bahwa kamarnya sering mengalami kecurian,” ungkap Kapolres Moch Sholeh kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Senin (31/12/2018).

Menurut Kapolres Moch Sholeh, pada 3 Januari 2018, tersangka kemudian mamasang kabel di bagian jendela kamar tidur. Selang beberapa hari, tepatnya pada 9 Januari 2018, korban Muhammad Abi Putra alias Baim yang diduga akan masuk ke dalam kamar melewati jendela tiba-tiba tersengat arus listrik hingga terjatuh, kepala korban terbentur pondasi rumah. Akibatnya korban mengalami pendarahan luas di kepala dan korban akhirnya menghembuskan nafasnya.

Kapolres juga menyebutkan, selang sehari tepatnya pada 11 Januari 2018, tersangka telah melihat jasad korban di semak-semak, namun korban tidak memberikan informasi kepada masyarakat, karena takut. Korban berinisiatif menarik kembali kabel yang terpasang dan menyembunyikanya.

Jasad korban barulah ditemukan oleh warga sekitar 12 Januari 2018, sekitar pukul 07.00 Wita, dengan kondisi telah menimbulkan bau tidak sedap.
“Motif tersangka yakni karena merasa kamarnya sering kecurian sehingga menimbulkan niat untuk memasang kabel tersebut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandas Kapolres Moch Sholeh. MAD

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak