BANGGAI RAYA- Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran nanti. Meski libur lebaran, peserta JKN-KIS dijamin akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan pada Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Prabowo menjelaskan, selama libur lebaran peserta JKN KIS tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta JKN KIS yang melakukan mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh layanan kesehatan yang bekerjasama dengan kami (BPJS Kesehatan), meski tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang bertajuk Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Luwuk.
Dijelaskan, apabila tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. “Dan saat keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” katanya.
Prabowo juga menjelaskan, bagi peserta JKN KIS yang menderita penyakit kronis, pengambilan obatnya dapat diambil lebih awal, jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis itu jatuh pada masa libur lebaran nanti.
Tidak hanya itu, selain menjamin pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pelayanan khusus bagi peserta JKN KIS di kantor cabang saat libur lebaran nanti. Pelayanan khusus diberikan kepada peserta JKN KIS di kantor Cabang BPJS Kesehatan selama libur lebaran mulai pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Dan untuk waktu pelayananya, akan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat.
Agar tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan di waktu libur lebaran nanti, peserta diminta untuk selalu disiplin dalam membayar iuran. “Dengan disiplin membayar iruran, peserta akan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan setiap saat bagi pribadi dan keluarganya. Dan apabila terlambat atau lupa membayar iuran, sehingga kartu JKN-KIS tidak aktif, maka berikut mekanismenya: pertama, pelayanan denda diberlakukan kepada peserta JKN KIS yang menunggak dan dirawat inap. Peserta terkena denda layanan, maka dapat melapor kepada PIC Rumah Sakit. Dan ketiga PIC Rumah Sakit berkordinasi dengan petugas piket di kantor BPJS Kesehatan,” paparnya.
Dan agar lebih nyaman saat mudik, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan dengan berbagai fitur, pertama nomor telepon darurat dan nomor telepon layanan informasi BPJS Kesehatan, kedua lokasi kantor BPJS Kesehatan terdekat, fasilitas mitra BPJS Kesehatan, Tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, Tips BPJS Kesehatan, Lokasi Public Area (SBPU, ATM, Bengkel, Masjid, Restoran, Kantor, Polisi, dll), Mobile JKN dan media sosial BPJS Kesehatan.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Agus Budi Waluyo, Kepala Puskesmas Kampung Baru, drg. Sri Dewi Susanty, para pejabat di BPJS Kesehatan Cabang Luwuk serta para wartawan Kota Luwuk, baik media cetak amupun eletronik.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Agus Budi Waluyo memastikan, semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah itu akan selalu siaga memberikan pelayanan. Usai konferensi pers, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. JAD
Keterangan Foto: KEPALA BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Prabowo menjawab sejumlah pertanyaan dari para wartawan saat konferensi pers, Senin (4/6/2018). FOTO: JAJAD
#BPJS Kesehatan