Kemenpan & RB Berlakukan Sistem Ranking, Pelamar CPNS Berpeluang Lolos

BANGGAI RAYA- Kabar gembira bagi pelamar CPNS tahun 2018. Mereka yang tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya, pemerintah resmi menetapkan sistem perankingan untuk mengisi formasi kosong dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Syafruddin telah mengeluarkan aturan baru bagi pelamar CPNS yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Regulasi itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grades SKD.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam membenarkan adanya perankingan. Ia mengakui telah menerima salinan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018. Hanya saja, untuk perankingan tidak dilakukan oleh daerah melainkan dilakukan oleh Tim Panselnas.

“Sistem perankingan dilakukan langsung oleh Tim Panselnas rekrutmen CPNS tahun 2018. Daerah tidak punya kewenangan melakukan perankingan. Kita hanya sebatas memfasilitasi pelaksaaan ujian nantinya,” kata Sofyan.

Pihaknya kata Soffian menunggu informasi hasil perankingan peserta yang akan mengikuti tahapan SKB. “Kita menunggu dalam beberapa hari kedepan. Hasil perankingan yang dilakukan Tim Panselnas akan ditindaklanjuti degan pelaksanaan tes SKB,” tutur Soffian.

Permenpan 61 Tahun 2018 memuat sejumlah poin. Pasal 1 menyebutkan peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2 menjelaskan peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri atas: a. Peserta yang memiliki nilai ambang batas SKD. b, peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Pada peraturan yang baru ini, terjadi perubahan pada nilai kumulatif seperti penjelasan Pasal 3 huruf a) nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. b) Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255. c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255. d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255. e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila: a) tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. b) belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5 menjelaskan peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan: a) peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi. b) apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif sama penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). c) apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP,TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga (3) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai yang sama diikutsertakan.

Pada Permenpan Nomor 61 tahun 2018 ini, peserta yang mengikuti SKB akan dibagi dalam dua kelompok seperti penjelaskan Pasal 6 ayat 1 huruf a) peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. b) apabila jumlah peserta SKB kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik. c) jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. d) apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK. e) apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selissih antara jumlah alokasi formasi degan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama diikutsertakan.

Ayat (2), peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Ayat (3), peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi degan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Dalam Permenpan 61 Tahun 2018 ini pula, mengatur tentang pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf e) khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang belum mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik, f) khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.

Ayat (2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi. NAL

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak

LATEST ARTICLES