Insentif Guru Honorer Tak Kunjung Cair

BANGGAI RAYA- Sabar, ya kata sabar ini tepat disematkan kepada para guru honorer atau guru non Pegawai Negeri Sipil. Betapa tidak, insentif yang selayaknya mereka terima sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini nyatanya belum kunjung cair. Nah, karena belum cair itulah, sebaiknya guru non PNS itu bersabar.

Guru non PNS yang akan menerima insentif atau honor itu berjumlah 486. Jumlah ini tersebar di berbagai kecamatan dari jenjang satuan pendidikan mulai PAUD (termasuk di dalamnya TK), sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah pertama.

Honor yang mereka terima itu bervariasi, paling rendah Rp1,5 juta per bulan dan paling tinggi Rp1,8 per bulan. Mereka yang terdaftar sebagai penerima honor itu adalah mereka para guru non PNS yang dinyatakan lolos verifikasi dan tentu memenuhi standar ketentuan. Penerima honor itu di-SK-kan oleh Dinas Pendidikan Banggai.

Para guru non PNS memang menaruh harap, agar insentif segera dicairkan. Bahkan, harapan itu telah terungkap ketika awal mereka dijanjikan segera dibayarkan. Lalu, apa lacur, harapan insentif itu cair belum kunjung tiba.

Apa penyebab hingga dana tersebut belum dicairkan? “Kendalanya di Perbup (peraturan bupati). Sudah ada, tapi Perbupnya masih ada di bagian Hukum Setda Banggai. Jadi persoalannya sekarang masih tarik menarik mengenai regulasinya, itu atas informasi yang kami terima, masih tarik menarik bagian hukum dengan di sini (Disdik Banggai, red) mengenai regulasinya. Tapi itu juga tidak jelas seperti apa,” begitu informasi yang diungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Arsat Tamagolla kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, keterangan yang diterima dari kepala seksi ketenagaan PAUD, Bidang GTK bahwa pencairan honorer daerah masih terkendala di peraturan bupati yang belum tuntas perumusannya.

Itulah sebabnya, honor guru itu belum dapat dicairkan, karena regulasi atau payung hukum aturan pelaksana penyaluran dana belum terbit. “Jadi honor itu tidak bisa dicairkan, karena tidak memiliki landasan hukum pembayaran,” ungkap Arsat.

Arsat membenarkan bahwa rancangan peraturan bupati itu telah diasientendi Pemprov Sulteng. Dan saat ini, perbup tersebut berada di tangan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai.

“Kalau memang Perbup honorer itu sudah ada, pasti langsung dibayarkan. Kendalanya masih pada regulasi mengenai kriteria guru tenaga honorer yang akan menerima dana itu atau kriteria mengenai pengangkatan guru honorer itu,” jelas dia.

Disdik Banggai sebut Arsat, sudah pernah melakukan verifikasi terhadap guru honorer yang akan menerima dana tersebut. Hanya saja, masih ada lanjutan tingkatan verifikasi untuk kriteria teknis, kriteria kemampuan atau skill bagi guru tenaga honorer.

“Masih akan dilakukan verifikasi lanjutan terhadap para guru yang berjumlah 486 orang. Kalau Perbupnya sudah ada, berarti terkendala untuk verifikasi kriteria bagi penerima honor itu. Kami sudah sampaikan hal itu sama Pak Kadis mengenai kriteria, tinggal penetapannya, seperti apa kriteria penerima itu,” cetusnya.

Kriteria itu bisa gugur dengan sendirinya, karena salah satu kebijakan. “Kita melihat bagaimana kebijakan pimpinan nantinya. Insya Allah, tidak akan menyeberang tahun, sebab kalau sampai menyeberang tahun anggaran itu, artinya tidak bisa lagi dicairkan, maka kembali ke kas daerah,” pungkasnya. RUM

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak