![]() |
Ichwan Amatahir |
“Rencana awal Januari 2019 ini, yaitu pelaksanaan program yang akan didanai melalui APBN yaitu penguatan kepala sekolah, karena kemarin kita sudah melaksanakan penguatan pengawas sekolah. Kepala sekolah pada satuan pendidikan diharuskan memiliki sertifikat, sebab kalau tidak memiliki nomor registrasi sertifikat kepala sekolah, konsekuensinya pada pencairan bantuan dana dari pusat,” kata Ichwan Amatahir kepada Banggai Raya, belum lama ini, di ruang kerjanya.
Bagi kepala sekolah yang tidak memiliki registrasi sertifikat akan berpengaruh terhadap seluruh bantuan dari pemerintah pusat. “Sangat berpengaruh dengan semua bantuan dari pusat,” cetusnya.
Sebab katanya, pemerintah pusat mulai menjalankan Permendikbud yang terbaru, yaitu Permendikbud nomor 6 tahun 2018. “Selama ini seluruh kepala sekolah belum memiliki registrasi sertifikat kepala sekolah, karena sebelumnya belum terlalu ketat, tapi pada tahun 2019 ini akan diperketat terhadap seluruh guru yang akan menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan mulai tingkat SD sampai SMP,” tandasnya.
Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2015 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau madrasah. Berdasarkan Permendikbud ini, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengolah sekolah dalam upaya meningkatkan pendidikan dengan persyaratan yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 yaitu :
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat pendidik, bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga) tahun di TK/TKLB.
Aturan lainnya cukup banyak mengatur ketentuan kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah. RUM