![]() |
Puluhan oknum pedagang di Pasar Rakyat Simpong, kembali melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan. FOTO: KARMAN |
“Kami telah berupaya melakukan penertiban dan penataan, hanya saja puluhan oknum pedagang masih bandel dan tetap berjualan di bahu jalan,” tutur Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Pasar, Suwandi Daud kepada Banggai Raya, Kamis (3/1/2019).
Menyikapi hal tersebut, Suwandi akan berkoordinasi dengan instansi terkait lain dan Satpol PP, guna melakukan pembinaan maupun penertiban terhadap puluhan oknum pedagang yang masih bandel. Sementara menurut Suwandi, puluhan oknum pedagang yang kembali melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan tersebut, sudah diberikan tempat di areal relokasi Pasar Rakyat Simpong maupun Pasar Rakyat Unjulan.
Hanya saja, puluhan oknum pedagang tersebut enggan pindah dan tetap bandel melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan, walaupun mereka mengetahui apa yang dilakukan melanggar aturan.
Lepas dari itu, Suwandi kembali mengimbau dan mengingatkan kepada puluhan oknum pedagang tersebut, untuk tidak lagi beraktivitas di bahu jalan. Mengingat aktivitas jual beli di bahu jalan tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Yang mana bunyi Pasal 63 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pasal 63 Ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berikutnya Pasal 63 Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dan yang terakhir Pasal 63 Ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). MAN