Polisi Sita Kendaraan Modifikasi Tangki dan Jerigen

Puluhan jerigen dan mobil yang disita oleh Polres Banggai. FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI
Mobil yang disita oleh Polres Banggai. FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI 

BANGGAI RAYA- Personil Unit Sabhara Polres Banggai mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis L 300 bernomor Polisi L 8148 DU serta menyita puluhan jerigen yang mengikuti antrean di sejumlah SPBU dalam Kota Luwuk, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh mengatakan, kendaraan dan jerigen yang disita oleh personil Sat Unit Sabhara ketika sedang melakukan patroli dalam kota yang dipimpin oleh Kasat Sabhara.

Kemudian petugas memantau di sejumlah SPBU yang dipadati kendaraan sedang mengikuti antrean. Petugas kemudian mengecek dan menemukan banyaknya jerigen yang ikut antrean.

Sehingga untuk menghindari antrean panjang, petugas mengamankan sebanyak 56 jerigen kosong. Aparat memeriksa tanki kendaraan roda empat, hasilnya ditemukan satu unit mobil yang telah dimodifikasi tankinya.

"Sasaran patroli di SPBU yang melakukan pengisian jergen dan kendaraan menggunakan modifikasi tanki, tujuannya untuk mengantisipasi antrean yg menumpuk. Barang bukti telah diamankan di mako dan diserahkan ke Unit Reskrim," tandas Kapolres Moch Sholeh. MAD

Jual Miras, Warga Bahari Makmur Dibekuk

Pemilik miras ketika ditemukan petugas. FOTO: DOK POLSEK LAMALA 

BANGGAI RAYA– Warga Desa Bahari Makmur, Kecamatan Lamala bernama Kristian (48), tertangkap oleh personil Polsek Lamala Kamis (3/1/2019), sekitar pukul 15.30 Wita, karena menjual minuman keras jenis cap tikus dan minuman berkemasan jenis Bir.

Kapolres Banggai AKBP Moch sholeh melalui Kapolsek Lamala, AKP Maikun mengatakan, razia di kediaman Kristian setelah mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan, jika yang bersangkutan diduga melakukan penjualan miras. Hasilnya di rumah Kristian ditemukan sebanyak 4 kantong miras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik gula isi 1 Liter. Ada pula minuman bekas Botol Bir bintang yang diduga sehabis digunakan pesta miras.

“Usai mengamankan barang bukti, dilakukan penyitaan BB kemudian dilakukan pembinaan,” kata Kapolsek Maikun. MAD

Tabrak Truk, 2 Warga Toili Tewas

Korban kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Dusun II Noge, Desa Nonong. FOTO: DOK. KORAMIL 03/BATUI
BANGGAI RAYA- Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Dusun II Noge, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Rabu (2/1/3018) sekitar pukul 10.00 Wita. Kejadian naas itu menelan korban jiwa.

Danramil Batui, Kapten Inf Herman B mengatakan, kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tepatnya Dusun II Noge menelan korban dua orang remaja warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili. yakni Yatmoko (21) dan Moh. Rizaldi (12). Keduanya meninggal di lokasi kejadian.

Insiden naas yang merenggut dua nyawa itu bermula saat kendaraan roda dua jenis Honda CBR 150 CC berwarna hitam DN 6415 CR yang dikendarai Yatmoko berboncengan dengan Rizal dari arah Toilimenuju Desa Honbola, Kecamatan Batui.

Kendaraan yang dikendarai beriringan dengan sebuah mobil Avanza, sesampai di lokasi kejadian, Yatmoko ingin mendahului kendaraan Avanza, tiba-tiba muncul dari arah berlawanan kendaraan truk berwarna putih dengan nomor polisi DN 8851 RA yang dikendarai oleh Darwin Mukhtar (28), warga Desa Nonong, Kecamatan Batui. Akibatnya, motor yang kendarai oleh Yatmoko menabrak bagian kanan mobil truk.

“Pengendara motor terpental dan meninggal di lokasi kejadian,” kata Kapten Inf Herman.
Insiden tersebut telah ditangani Polsek Batui. Sementara itu, Kapolsek Batui Iptu Candra mengatakan, korban Yatmoko mengalami luka robek pada betis kanan, luka robek pada lutut kanan, luka robek pada telapak kaki kakan, luka robek pada lengan kanan, luka robek pada pundak kanan, patah pada kaki bagian bawa. Di hidung dan telinga mengeluarkan darah.

Sedangkan korban Moh. Rizaldi mengalami luka robek pada punggung kaki kanan, luka robek pergelangan kaki kanan, patah paha sebelah kanan, keluar darah di telinga dan di hidung. Keduanya divisum di Puskesmas Batui. MAD

Polres Banggai Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Tembus

FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI
Konferensi Pers, Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh didampingi Kasat Reskrim Polres Banggai bersama tersangka (berbaju tahanan). FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI


BANGGAI RAYA- Polres Banggai merilis kasus pembunhanan berencana yang terjadi 12 Januari 2018 lalu di Jalan Sutarjo, komplek Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh dalam keterangan persnya menyebutkan, dugaan kasus pembunuhan itu bermula ketika tersangka Mahyudin alias Toni diduga dengan sengaja memasang kabel telanjang yang dialiri listrik tepatnya di jendela kamar tidur miliknya. Alasan tersangka mamasang kabel telanjang disebabkan kesal, karena kamar tidurnya sering mengalami kecurian.

“Alasan pelaku bahwa kamarnya sering mengalami kecurian,” ungkap Kapolres Moch Sholeh kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Senin (31/12/2018).

Menurut Kapolres Moch Sholeh, pada 3 Januari 2018, tersangka kemudian mamasang kabel di bagian jendela kamar tidur. Selang beberapa hari, tepatnya pada 9 Januari 2018, korban Muhammad Abi Putra alias Baim yang diduga akan masuk ke dalam kamar melewati jendela tiba-tiba tersengat arus listrik hingga terjatuh, kepala korban terbentur pondasi rumah. Akibatnya korban mengalami pendarahan luas di kepala dan korban akhirnya menghembuskan nafasnya.

Kapolres juga menyebutkan, selang sehari tepatnya pada 11 Januari 2018, tersangka telah melihat jasad korban di semak-semak, namun korban tidak memberikan informasi kepada masyarakat, karena takut. Korban berinisiatif menarik kembali kabel yang terpasang dan menyembunyikanya.

Jasad korban barulah ditemukan oleh warga sekitar 12 Januari 2018, sekitar pukul 07.00 Wita, dengan kondisi telah menimbulkan bau tidak sedap.
“Motif tersangka yakni karena merasa kamarnya sering kecurian sehingga menimbulkan niat untuk memasang kabel tersebut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandas Kapolres Moch Sholeh. MAD

Banggai Penghasil Miras Cap Tikus


cap tikus banggai

BANGGAI RAYA– Kabupaten Banggai tidak hanya dijuluki sebagai salah satu daerah penghasil migas, tetapi juga dearah penghasil minuman keras jenis cap tikus. Betapa tidak, selama beberapa hari jelang pisah tahun, aparat gabungan TNI dan Polres Banggai beserta jajarannya melakukan razia penyakit masyarakat menyasar pusat penjualan dan pembuatan minuman keras.

Alhasil, ratusan liter minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik gula, botol minuman mineral serta jerigen disita oleh petugas. Sebagian pemilik miras diberikan pembinaan dan sebagiannya menjalani proses hukum.

Terhitung sejak tanggal 28 sampai 30 Desember 2018, mencapai ratusan liter miras jenis cap tikus.
Berikut reportase razia yang dilakukan oleh personil gabungan Polres Banggai dan Sat Pol-PP, yang melakukan operasi untuk mengamankan jalannya sambut pisah tahun berhasil menyita puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di salah satu warung di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (29/12/2018).

“Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 56 kantong dan 48 botol miras cap tikus masing-masing ukuran setengah liter,” ungkap Kabag Ops Kompol Dj. Darise . Pemilik bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Banggai guna penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.00 Wita, jajaran Polsek Nuhon yang sedang melakukan patroli rutin menemukan sebanyak 8 kantong miras jenis cap tikus. Pemilik miras bernama Utu (38), warga Desa Tomeang diberikan pembinaan.

Di hari yang sama pula Sabtu (29/ 12/2018), sekitra pukul 16.30 Wita di wilayah Hukum Polsek Batui, ditemukan sebanyak 23 kantong minuman jenis cap tikus. Miras tersebut merupakan milik tiga warga Desa Honbola Kecamatan Batui. Di antaranya, disita dari seorang IRT bernama Evi (40), Agus (29) Efniel Kulilim (45). Ketiga pemilik miras diberikan pembinaan.

Sedangkan operasi jajaran Polsek Bunta, Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 11.00 Wita, dengan sasaran pembuatan miras (Balombong) di Desa Laonggo, Kecamatan Bunta. Operasi tersebut menemukan dua tempat produksi Cap Tikus, yakni milik Ebe (51) warga Desa Laonggo, Kecamatan Bunta dan satunya milik Sandi (41), warga Desa Tindung, Kecamatan Simpang Raya.

Kedua pemilik tempat pembuatan cap tikus kini diamankan di Mapolsek Bunta. Sebelumnya pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 17.00 Wita, menemukan sebanyak 30 kantong miras siap edar. Dari hasil pengembangan temuan miras siap edar, ditemukan dua tempat pembuatan miras.

Dengan kondisi tersebut, maka pasokan dan produksi minuman keras jenis cap tikus di sejumlah Kecamatan Bunta, Nuhon, Pagimana, Batui, Batui Selatan dan Toili masih banyak yang melakukan produksi. Berkaca sebelumnya jajaran Polsek Batui di bulan Desember 2018, telah memusnahkan sebanyak dua lokasi pembuatan miras. Sedangkan jajaran Polsek Toili hanya mampu mendapatkan dari hasil razia yang dilakukan di sejumah tempat penjualan. MAD